Senin, 11 Maret 2013

Perkawinan Islam



Hukum Perkawinan Islam

النكاح, Menurut bahasa berkumpul, bergabung (ألجمع) dan meggulung, menghimpit (ألضم), sedangkan menurut istilah yaitu bersetubuh (ألو طأ).
Istilah عقد التز ويج yaitu akad untuk hidup berpasangan.
 
عقد يتضمن إباحة الإستماعت بالمر أة
Suatu akad yang membolehkan laki-laki untuk bersenang-senang dengan perempuan.
Ayat wajib tentang pernikahan yaitu :
QS. Ar-Rum : 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Inti dari ayat tersebut adalah :
1.      Harus sesama dengan jenisnya, maksudnya yaitu sama dengan jenisnya masing-masing, Alloh Swt. Sudah menciptakan manusia berpasang-pasangan, sama halnya seperti tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Jadi, sangat dilarang apabila seorang dari jenis manusia menikahkan dirinya dengan hewan atau sebaliknya sangat dilarang. Itulah yang dimaksud dengan “...menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri...”
2.      Agar menjadi cinta dan kasih sayang, yaitu dengan mejadikannya makhluk yang berpasangan untuk bisa hidup Sawamah (sakinah, mawaddah, warahmah).

Tujuan :
·         Ittiba’, mengikuti sunnah Nabi Saw.
QS. Al-Imram : 31
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Hasyr : 7
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Maksud dari dua ayat diatas yaitu, apa-apa yang Nabi lakukan dan apa-apa yang Nabi larang harus diikuti, karena apa-apa yang Nabi lakukan tersebut berasal dari wahyu Alloh Swt. Jadi, barang siapa yang melakukan ajaran-ajaran Nabi Saw. Berarti telah mengikuti ajaran Alloh Swt.

Asas-asas Pernikahan :
a.       Kerelaan, persetujuan, dan pilihan (suka sama suka).
Di dalam ajaran islam suatu perbutan tanpa didasari suatu kerelaan atau persetujuan dalam hal apapun, maka hal tersebut “batal”.
b.      Kedudukan suami-istri proporsional Seimbang.
Harus gotong-royong di dalam rumah tangga.
c.      Untuk selamnya.
Pernikahan adalah suatu yang sangat di nantikan, karena suatu pernikahan hanya cukup di lakukan untuk sekali dalm seumur hidup, tanpa temporal (waktu tertentu).
d.      Bersifat monogami (satu isteri)
e.       Boleh bercerai.
Alloh Swt. Membolehkan suatu yang makruh untuk dilakukan yaitu “perceraian”. 
إبغض الحلال عند الله الطلاق

Kesimpulan :
Pernikahan itu bersifat abadi untuk menjalankan perintah Nabi Saw. Untuk mendapatkan karunia Alloh Swt. Bukan pernikahan untuk sebuah permainan atau hanya untuk waktu tertentu saja/senang-senang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar