Senin, 11 Maret 2013

Lambang Bekasi

Melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor : 01 Tahun 1998 disahkanlah lambang daerah Kota Bekasi. Lambang tersebut berbentuk perisai dengan warna dasar hijau muda dan biru langit yang berarti harapan masa depan dan keluasan wawasan serta jernih pikiran. Sesanti " KOTA PATRIOT " artinya adalah semangat pengabdian dalam perjuangan bangsa. Di dalam Lambang Daerah tersebut terdapat lukisan-lukisan yang merupakan unsur-unsur sebagai berikut :
a. Bambu runcing berujung lima yang berdiri tegak dengan kokoh mempunyai 2 (dua) makna : Melambangkan hubungan vertikal Mahluk dengan Khaliknya (Manusia dengan Tuhannya) yang mencerminkan masyarakat Bekasi yang religius. Melambangkan semangat patriotisme rakyat Bekasidalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan Negara yang tidak kenal menyerah sehingga Bekasi menyandang predikat sebagai Kota Patriot.
b. Perisai segi lima melambangkan ketahanan fisik dan mental masyarakat Bekasi dalam menghadapi segala macam ancaman, gangguan, halangan dan tantangan yang datang dari manapun juga terhadap kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
c.  Segi empat melambangkan Prasasti Perjuangan Kerawang Bekasi.
d.  Pilar Batas Wilayah.
e. Padi dan Buah-buahan melambangkan jumlah Kecamatan dan Kelurahan / Desa pada saat membentuk Kota Bekasi. Buah-buahan berjumlah 7 (tujuh) besar dan 1 (satu) kecil melambangkan 7 Kecamatan ; Pondok Gede, Jati Asih, Bantar Gebang, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara serta 1 Kecamatan Pembantu ; Jati Sampurna. Padi berjumlah 50 (lima puluh) butir melambangkan 50 Kelurahan / Desa.
f. Tali Simpul berjumlah 10 (sepuluh) yang mengikat ujung tangkai padi dan buah-buahan melambangkan tanggal Hari Jadi, 3 (tiga) buah Anak Tangga penyangga Bambu Runcing melambangkan bulan Hari Jadi Kota Bekasi.
g. Dua baris Gelombang Laut atau Riak Air melambangkan dinamika Masyarakat dan Pemerintah Daerah yang tidak akan pernah berhenti membangun Daerah dan Bangsanya.
Sedangkan warna-warna dalam Lambang Daerah mengandung makna sebagai berikut :
Kuning : Kemuliaan dan menunjukkan daerah Pemukiman.
Biru Langit : Keluasan wawasan dan kejernihan pikiran serta menunjukkan zone Industri.
Putih : Kesucian perjuangan.
Merah : Keberanian untuk berkorban serta menunjukkan daerah Pertanian dan Hortikultura.
Hijau Muda : Harapan masa depan serta menunjukkan daerah Pertanian dan Hortikultura.
Hitam : Ketegaran patriot sejati.
»»  Lanjutkan...

Perkawinan Islam



Hukum Perkawinan Islam

النكاح, Menurut bahasa berkumpul, bergabung (ألجمع) dan meggulung, menghimpit (ألضم), sedangkan menurut istilah yaitu bersetubuh (ألو طأ).
Istilah عقد التز ويج yaitu akad untuk hidup berpasangan.
 
عقد يتضمن إباحة الإستماعت بالمر أة
Suatu akad yang membolehkan laki-laki untuk bersenang-senang dengan perempuan.
Ayat wajib tentang pernikahan yaitu :
QS. Ar-Rum : 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Inti dari ayat tersebut adalah :
1.      Harus sesama dengan jenisnya, maksudnya yaitu sama dengan jenisnya masing-masing, Alloh Swt. Sudah menciptakan manusia berpasang-pasangan, sama halnya seperti tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Jadi, sangat dilarang apabila seorang dari jenis manusia menikahkan dirinya dengan hewan atau sebaliknya sangat dilarang. Itulah yang dimaksud dengan “...menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri...”
2.      Agar menjadi cinta dan kasih sayang, yaitu dengan mejadikannya makhluk yang berpasangan untuk bisa hidup Sawamah (sakinah, mawaddah, warahmah).

Tujuan :
·         Ittiba’, mengikuti sunnah Nabi Saw.
QS. Al-Imram : 31
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Hasyr : 7
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Maksud dari dua ayat diatas yaitu, apa-apa yang Nabi lakukan dan apa-apa yang Nabi larang harus diikuti, karena apa-apa yang Nabi lakukan tersebut berasal dari wahyu Alloh Swt. Jadi, barang siapa yang melakukan ajaran-ajaran Nabi Saw. Berarti telah mengikuti ajaran Alloh Swt.

Asas-asas Pernikahan :
a.       Kerelaan, persetujuan, dan pilihan (suka sama suka).
Di dalam ajaran islam suatu perbutan tanpa didasari suatu kerelaan atau persetujuan dalam hal apapun, maka hal tersebut “batal”.
b.      Kedudukan suami-istri proporsional Seimbang.
Harus gotong-royong di dalam rumah tangga.
c.      Untuk selamnya.
Pernikahan adalah suatu yang sangat di nantikan, karena suatu pernikahan hanya cukup di lakukan untuk sekali dalm seumur hidup, tanpa temporal (waktu tertentu).
d.      Bersifat monogami (satu isteri)
e.       Boleh bercerai.
Alloh Swt. Membolehkan suatu yang makruh untuk dilakukan yaitu “perceraian”. 
إبغض الحلال عند الله الطلاق

Kesimpulan :
Pernikahan itu bersifat abadi untuk menjalankan perintah Nabi Saw. Untuk mendapatkan karunia Alloh Swt. Bukan pernikahan untuk sebuah permainan atau hanya untuk waktu tertentu saja/senang-senang.
»»  Lanjutkan...

Kamis, 28 Februari 2013

Letak Geografis

Luas Wilayah dan Letak Geografis Kota Bekasi memiliki luas wilayah sekitar 210,49 km2, dengan batas wilayah Kota Bekasi adalah :
• Sebelah Utara : Kabupaten Bekasi.
• Sebelah Selatan : Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
• Sebelah Barat : Provinsi DKI Jakarta.
• Sebelah Timur : Kabupaten Bekasi.
Letak geografis : 106o48’28’’ – 107o27’29’’ Bujur Timur dan 6o10’6’’ – 6o30’6’’ Lintang Selatan. Topografi Kondisi Topografi kota Bekasi dengan kemiringan antara 0 – 2 % dan terletak pada ketinggian antara 11 m – 81 m di atas permukaan air laut.
• Ketinggian >25 m : Kecamatan Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Bekasi Timur dan Pondok Gede.
• Ketinggian 25 – 100 m : Kecamatan Bantargebang, Pondok Melati, Jatiasih Wilayah dengan ketinggian dan kemiringan rendah yang menyebabkan daerah tersebut banyak genangan, terutama pada saat musim hujan yaitu: di Kecamatan Jatiasih, Bekasi Timur, Rawalumbu, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, dan Kecamatan Pondok Melati. Geologi dan Jenis Tanah Struktur geologi wilayah Kota Bekasi didominasi oleh pleistocene volcanik facies namun terdapat dua kecamatan yang memiliki karakteristik struktur lainnya yaitu: • Bekasi Utara : Struktur Aluvium • Bekasi Timur : Struktur Miocene Sedimentary Facies Di Bekasi Selatan terdapat sumur gas JNG-A (106o 55’ 8,687” BT; 06o 20’54,051”) dan Sumur JNGB (106o 55’ 21,155” BT; 06o 21’ 10,498”) Ketika kita ingin berjalan-jalan, pasti hanaya ada di bekasi, karena mempunyai tempat yang strategis. Bahkan bisa dilewati jalur kemana pun anda pergi : Bogor, Bandung, Jakarta, hanya membutuhkan beberapa menit dari bekasi :D Hidrologi dan klimatologi Kondisi hidrologi Kota Bekasi dibedakan menjadi dua:
1. Air permukaan, mencakup kondisi air hujan yang mengalir ke sungai-sungai. Wilayah Kota Bekasi dialiri 3 (tiga) sungai utama yaitu Sungai Cakung, Sungai Bekasi dan Sungai Sunter, beserta anak-anak sungainya. Sungai Bekasi mempunyai hulu di Sungai Cikeas yang berasal dari gunung pada ketinggian kurang lebih 1.500 meter dari permukaan air. Air permukaan yang terdapat di wilayah Kota Bekasi meliputi sungai/kali Bekasi dan beberapa sungai/kali kecil serta saluran irigasi Tarum Barat yang selain digunakan untuk mengairi sawah juga merupakan sumber air baku bagi kebutuhan air minum wilayah Bekasi (kota dan kabupaten) dan wilayah DKI Jakarta. Kondisi air permukaan kali Bekasi saat ini tercemar oleh limbah industri yang terdapat di bagian selatan wilayah Kota Bekasi (industri di wilayah Kabupaten Bogor).
2. Air tanah Kondisi air tanah di wilayah Kota Bekasi sebagian cukup potensial untuk digunakan sebagai sumber air bersih terutama di wilayah selatan Kota Bekasi, tetapi untuk daerah yang berada di sekitar TPA Bantargebang kondisi air tanahnya kemungkinan besar sudah tercemar. Wilayah Kota Bekasi secara umum tergolong pada iklim kering dengan tingkat kelembaban yang rendah. Kondisi lingkungan sehari-hari sangat panas. Hal ini terlebih dipengaruhi oleh tata guna lahan yang meningkat terutama industri/perdagangan dan permukiman.
Temperatur harian diperkirakan berkisar antara 24 – 33° C. Permukiman Jumlah Penduduk Kota Bekasi saat ini lebih dari 2,2 juta jiwa yang tersebar di 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Pondok Gede, Jati Sampurna, Jati Asih, Bantar Gebang, Bekasi Timur, Rawa Lumbu, Bekasi Selatan, Bekasi Barat, Medan Satria, Bekasi Utara, Mustika Jaya, Pondok Melati.
»»  Lanjutkan...

Visi & Misi

Kota Bekasi memiliki visi Bekasi Cerdas, Sehat, dan Ihsan. Visi tersebut dicanangkan sejak bergantinya elit pemerintahan daerah yang baru tahun 2008 untuk mengimbangi pertumbuhan dan perkembangan Kota Bekasi dalam 5 (lima) tahun ke depan.
- Makna dari Bekasi Cerdas adalah: mewujudkan karakter masyarakat yang cerdas melalui penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan merintis wajib belajar pendidikan 12 tahun. - Kebijakan untuk mencapai visi tersebut: Membebaskan iuran dan pungutan bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Negeri Pemberian Subsidi bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta di Kota Bekasi. Subsidi secara bertahap untuk membebaskan iuran dan pungutan bagi siswa untuk bersekolah di SMP/MTs Negeri Pemberian subsidi bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta di Kota Bekasi. Peningkatan kesejahteraan guru dan percepatan sertifikasi guru, demikian pula ditempuh upaya meningkatkan kualitas pendidikan 12 tahun secara berkelanjutan.
Kebijakan Pemerintah agar Bekasi cerdas : Mendukung peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendaliaan pembangunan. Pengembangan kapasitas diri untuk kecerdasan dalam bekerja dan berwirausaha di lingkungan pertumbuhan kota yang dinamis. Kebijakan Pemerintah agar Bekasi sehat: Mewujudkan pemerataan dan perluasan akses memperoleh layanan kesehatan bagi masyarakat miskin, korban wabah, dan korban bencana. Meningkatkan kapasitas dan mutu layanan Puskesmas Kelurahan, Kecamatan, RSUD, Perluasan Layanan Kesehatan Ibu dan Anak, serta Lansia, demikian pula upaya penanggulangan gizi buruk dan promosi hidup sehat. Sosialisasi hidup sehat, memelihara sanitasi lingkungan, kewaspadaan atas potensi wabah, penanggulangan narkoba, dan penyakit menular. Mengembangkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan olahraga, kecukupan gizi, dan berperan dalam memelihara lingkungan yang sehat.
Kebijakan Pemerintah agar Bekasi Ihsan :
1. Mewujudkan karakter masyarakat yang ihsan. Ihsan berati nilai, sikap, dan masyarakat. Ihsan berlaku bagi apartur dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance) dan berlaku bagi warga masyarakat dalam mentaati perturan/perundangan yang berlaku.
2. Peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat untuk berpartisipasi dalammeningkatkan kualitas kehidupan beragama dan kerukunan hidup beragama. Demikan pula warga Kota Bekasi senantiasa mengembangkan derajat keihsanannya melalui kedisiplinan dan ketertiban sosial, dalam membangun ketahanan sosial masyarakat perkotaan. MISI Mengembangkan kehidupan sosial warga melalui penataan sistem layanan pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya Mengembangkan kehidupan ekonomi warga melalui pengembangan wirausaha yang produktif dan komoditi unggulan daerah Membangun sarana dan prasarana kota yang serasi bagi perikehidupan warga dan pertumbuhan usaha. Menyelenggarakan tata pemerintahan yang baik yang dilandasi prinsip good governance. Mengembangkan dan mengelola implementasi sistem perencanaan tata kota dan sistem perencanaan pembangunan Kota Bekasi secara optimal untuk menjamin keserasian pengembangan wilayah, daya dukung lingkungan dan antisipasi efek perubahan iklim global. Mengembangkan kualitas kehidupan beragama dan kerukunan hidup beragama Mengelola dinamika kehidupan perkotaan melalui penguatan ketahanan sosial, budaya, dan keamanan, daya tarik investasi, dan kerjasama antar daerah/wilayah. Berdasarkan visi dan misi tersebut, terlihat jelas bahwa Kota Bekasi aktifitas peningkatan fasilitas, sarana dan prasarana mendominasi sektor Pendidikan, Kesehatan dan Moral untuk menumbuhkembangkan good governance dan masyarakat yang bertakwa.
»»  Lanjutkan...

Sejarah Bekasi

Kabupaten Bekasi adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Kota Cikarang. Kabupaten ini berada tepat di sebelah timur Jakarta, berbatasan dengan Kota Bekasi dan Provinsi DKI Jakarta di barat, Laut Jawa di barat dan utara, Kabupaten Karawang di timur, serta Kabupaten Bogor di selatan. Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri, itulah sebutan Bekasi tempo dulu sebagai Ibukota Kerajaan Tarumanagara (358-669). Luas Kerajaan ini mencakup wilayah Bekasi, Sunda Kelapa, Depok, Cibinong, Bogor hingga ke wilayah Sungai Cimanuk di Indramayu. Menurut para ahli sejarah dan fisiologi, leatak Dayeuh Sundasembawa atau Jayagiri sebagai Ibukota Tarumanagara adalah di wilayah Bekasi sekarang. Pada zaman kolonial Belanda, Bekasi disebut Bekassie dan sudah merupakan wilayah kabupaten yang berkedudukan di Jatinegara. Bekasi masih merupakan Kewedanaan (District), termasuk Regenschap (Kabupaten) Meester Cornelis. Saat itu kehidupan masyarakatnya masih di kuasai oleh para tuan tanah keturunan Cina. Kondisi ini terus berlanjut sampai pendudukan militer Jepang. Pendudukan militer Jepang turut merubah kondisi masyarakat saat itu. Jepang melaksanakan Japanisasi di semua sektor kehidupan. Nama Batavia diganti dengan nama Jakarta. Regenschap Meester Cornelis menjadi KEN Jatinegara yang wilayahnya meliputi Gun Cikarang, Gun Kebayoran dan Gun Matraman.
Setelah proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945, struktur pemerintahan kembali berubah, nama Ken menjadi Kabupaten, Gun menjadi Kewedanaan, Son menjadi Kecamatan dan Kun menjadi Desa/Kelurahan. Saat itu Ibu Kota Kabupaten Jatinegara selalu berubah-ubah, mula-mula di Tambun, lalu ke Cikarang, kemudian ke Bojong (Kedung Gede). Pada waktu itu Bupati Kabupaten Jatinegara adalah Bapak Rubaya Suryanaatamirharja.Tidak lama setelah pendudukan Belanda, Kabupaten Jatinegara dihapus, kedudukannya dikembalikan seperti zaman Regenschap Meester Cornelis menjadi Kewedanaan. Kewedanaan Bekasi masuk kedalam wilayah Batavia En Omelanden. Batas Bulak Kapal ke Timur termasuk wilayah negara Pasundan di bawah Kabupaten Kerawang, sedangkan sebelah Barat Bulak Kapal termasuk wilayah negara Federal sesuai Staatsblad Van Nederlandsch Indie 1948 No. 178 Negara Pasundan. Sejarah setelah tahun 1949, ditandai dengan aksi unjuk rasa sekitar 40.000 rakyat Bekasi pada tanggal 17 Februari 1950 di alun-alun Bekasi. Hadir pada acara tersebut Bapak Mu’min sebagai Residen Militer Daerah V.
Inti dari unjuk rasa tersebut adalah penyampaian pernyataan sikap yaitu bahwa rakyat bekasi mengajukan usul kepada Pemerintah Pusat agar kabupaten Jatinegara diubah menjadi Kabupaten Bekasi. Rakyat Bekasi tetap berdiri di belakang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU Nomor 14 Tahun 1950 terbentuklah Kabupaten Bekasi, dengan wilayah terdiri dari 4 kewedanaan, 13 kecamatan (termasuk Kecamatan Cibarusah) dan 95 desa. Angka-angka tersebut secara simbolis diungkapkan dalam lambang Kabupaten Bekasi dengan motto “Swatantra Wibawa Mukti”. Pada tahun 1960 kantor Kabupaten Bekasi berpindah dari Jatinegara ke kota Bekasi (jl. H Juanda). Kemudian pada tahun 1982, saat Bupati dijabat oleh Bapak H. Abdul Fatah Gedung Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi kembali dipindahkan ke Jl. A. Yani No.1 Bekasi. Mulai tahun 2004, Pemerintahan Kabupaten Bekasi dipindahkan ke Cikarang Pusat, Kota Deltamas dengan tujuan untuk memeratakan pembangunan di daerah timur Bekasi.
»»  Lanjutkan...