Minggu, 17 Maret 2013

Fakultas dan Jurusan :)

 

Program Pendidikan

Program pendidikan yang diselenggarakan UIN Sunan Kalijaga antara lain:
  1. Program Diploma (D3)
  2. Program Sarjana (S1) Reguler
  3. Program Sarjana (S1) Mandiri
  4. Program Magister Reguler
  5. Program Magister Khusus Mandiri (Non Reguler)
  6. Program Doktor by Course
  7. Program Doktor by Research


DIPLOMA
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
Perpustakaan dan Informasi Islam (PII) / D3

SARJANA
FAKULTAS ADABDAN ILMU BUDAYA
Bahasa dan Sastra Arab (BSA)
Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI)
Ilmu Perpustakaan (IP)
Perpustakaan dan Informasi Islam (PII) / D3
Sastra Inggris (SI)
FAKULTAS DAKWAH
Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI)
Konsentrasi:
1. Broadcasting
2. Jurnalistik
Bimbingan dan Konseling Islam (BKI)
Konsentrasi:
1. Konseling Islam pada Keluarga dan Masyarakat
2. Konseling Islam pada Sekolah/Madrasah
Pengembangan Masyarakat Islam (PMI)
Manajemen Dakwah (MD)
Konsentrasi:
1. Manajemen Sumber Daya Manusia
2. Manajemen Lembaga Keuangan Islam
Ilmu Kesejahteraan Sosial (IKS)
FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
Al-Ahwal al-Syakhsiyyah(AS) /Hukum Keluarga Islam
Perbandingan Mazhab & Hukum (PMH)
Jinayah Siyasah (JS)/Hukum Pidana & Tata Negara Islam
Mu’amalat (MU)/Hukum Perdata & Bisnis Islam
Keuangan Islam (KUI)
Ilmu Hukum (IH)
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
Pendidikan Agama Islam (PAI)
Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
Manajemen Pendidikan Islam (MPI)
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
FAKULTAS USHULUDDIN, STUDI AGAMA, DAN PEMIKIRAN ISLAM
Aqidah dan Filsafat (AF)
Perbandingan Agama (PA)
Tafsir dan Hadis (TH)
Sosiologi Agama (SA)
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
Matematika (MAT)
Fisika (FIS)
Kimia (KIM)
Biologi (BIO)
Teknik Informatika (TINF)
Teknik Industri (TIND)
Pendidikan Matematika (PMAT)
Pendidikan Kimia (PKIM)
Pendidikan Biologi (PBIO)
Pendidikan Fisika (PFIS)
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN HUMANIORA
Psikologi (PSI)
Sosiologi (SOS)
Ilmu Komunikasi (IKOM)
Konsentrasi:
1. Public Relations
2. Advertising
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
1. Ekonomi Syari’ah
2. Perbankan Syari’ah

MAGISTER DAN DOKTOR
MAGISTER
Agama dan Filsafat (AF)
Konsentrasi:
1. Filsafat Islam (FI)
2. Studi Al-Qur’an dan Hadis (SQH)
3. Ilmu Bahasa Arab (IBA)
4. Studi Agama dan Resolusi Konflik (SARK)
5. Tahqiq al-Kutub (TK)
6. Sejarah Kebudayaan Islam (SKI)
Pendidikan Islam (PI)
Konsentrasi:
1. Pemikiran Pendidikan Islam
(PPI)
2. Manajemen dan Kebijakan Pendidikan Islam (MKPI)
3. Pendidikan Bahasa Arab (PBA)
4. Pendidikan Agama Islam (PAI)
5. Bimbingan Konseling Islam (BKI)
Hukum Islam (HI)
Konsentrasi:
1. Hukum Keluarga (HK)
2. Hukum Bisnis Syariah (HBS)
3. Keuangan Perbankan Syariah (KPS)
4. Studi Politik dan Pemerintahan Islam (SPPI)
Interdisciplinary Islamic Studies (IIS)
Konsentrasi:
1. Pekerjaan Sosial (PS)
2. Ilmu Perpustakaan dan Informasi (IPI)
Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
Pendidikan Guru Raudlatul Athfal (PGRA)
DOKTOR
Studi Islam (SI)
Konsentrasi:
  1. Studi Islam
  2. Ekonomi Syari’ah
  3. Sejarah Kebudayaan Islam
  4. Kependidikan Islam
info & source : http://www.uin-suka.ac.id


Copyright © 2011 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
»»  Lanjutkan...

Syarat-syaratnya :)

 

Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan Jenjang D3 dan S1:
  1. Persyaratan pendaftaran SNMPTN dapat dilihat pada laman snmptn.ac.id
  2. Persyaratan pendaftaran SBMPTN dapat dilihat pada laman sbmptn.or.id
  3. Persyaratan pendaftaran SPMBPTAIN dapat dilihat pada laman
    www.spmb-ptain.ac.id
  4. Persyaratan Umum Jalur Reguler dan Mandiri
  1. Maksimal usia calon mahasiswa baru 35 tahun (untuk Jalur Mandiri tidak ada batasan usia)
  2. Membayar biaya ujian masuk di Bank BNI sebesar Rp. 200.000.
  3. Peserta mendaftar secara on line di pmb.uin-suka.ac.id
  4. Validasi dokumen
  5. Mengikuti tes/seleksi sesuai jadwal
  1. Persyaratan Khusus
  1. Fakultas Sains dan Teknologi
  • Lulusan SMA/MA Jurusan IPA atau SMK Sains/Teknik (Untuk semua Prodi)
  • Tidak Buta Warna (Untuk semua Prodi, SELAIN Prodi Matematika dan Pendidikan Matematika)
  • Dianjurkan memiliki Laptop (Khusus Prodi Teknik Informatika, baik reguler maupun mandiri)
  1. Fakultas Sosial dan Humaniora
  • Tidak Buta Warna (Khusus Prodi Psikologi)
  1. Jalur Mandiri
  • Bersedia membayar dana pendidikan sesuai ketentuan Jalur Mandiri
Persyaratan Jenjang S2 dan S3:
Program Magister (S2):
a. IPK minimal 3,00 bagi alumni Strata 1 (S1) / sederajat
b. IPK minimal 2,75 atau yudisium minimal baik bagi dosen, guru, karyawan dan calon PNS
Program Doktor(S3) By Course:
a. IPK Magister minimal 3,00
b. Nilai Tesis minimal 3,00 (baik)
Program Doktor (S3) By Research:
a. Ketentuan Umum
Usia minimal 40 tahun pada waktu pendaftaran
b. Ketentuan Khusus
  1. Lulusan Program Magister (S2), IPK minimal 3,00
  2. Tenaga edukatif berpangkat akademik minimal Lektor Kepala, tenaga administratif minimal Golongan IV
  3. Memiliki minimal lima buah tulisan yang pernah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bernomor ISSN. Dua di antara jurnal tersebut harus sudah terakreditasi (nasional/internasional)
Copyright © 2011 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
»»  Lanjutkan...

Pendaftaran

 

Jalur Pendaftaran

Penerimaan Mahasiswa Baru Jenjang D3 dan S1:
1. SNMPTN
Jalur penerimaan mahasiswa baru yang dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Pengurus Pusat Perhimpunan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Jalur seleksi ini mengacu pada prestasi, baik akademik maupun non akademik, bagi siswa yang pada tahun 2013 masih duduk di kelas terakhir (XII) MA/SMA/SMK dan yang sederajat serta mengikuti Ujian Nasional. Prosedur dan persyaratan jalur ini selengkapnya dapat diakses di laman snmptn.ac.id

 2. SBMPTN
Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi siswa MA/SMA/SMK dan yang sederajat yang lulus pada tahun 2011, 2012 atau 2013 melalui ujian tertulis. Jalur ini dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia.
Prosedur dan persyaratan jalur ini selengkapnya dapat diakses di laman sbmptn.or.id
3. SPMB-PTAIN
Jalur penerimaan mahasiswa baru yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Panitia Pusat SPMB Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dibawah naungan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama. Prosedur dan persyaratan jalur ini selengkapnya dapat diakses di laman spmb-ptain.ac.id

4. Reguler
Jalur penerimaan mahasiswa baru bagi lulusan MA/SMA/SMK dan yang sederajat, yang lulus pada tahun 2013 dan sebelumnya yang dikelola langsung oleh UIN Sunan Kalijaga.

5. Mandiri
Jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru swadana bagi lulusan MA/SMA/SMK dan yang sederajat, yang memiliki kemampuan finansial namun tetap melalui seleksi akademik. Jalur ini hanya dibuka untuk Prodi Teknik Informatika (TI) Fakultas Sains dan Teknologi dan Prodi Keuangan Islam (KUI) Fakultas Syariah dan Hukum.

Jadwal Pendaftaran
Jalur
Masa Pendaftaran Seleksi/Tes Pengumuman
SNMPTN Mengikuti jadwal SNMPTN
SBMPTN Mengikuti jadwal SBMPTN
SPMB PTAIN
- Prestasi Akademik Mengikuti jadwal SPMB-PTAIN
- Ujian Tulis Mengikuti jadwal SPMB-PTAIN
Internal:
- Jalur Reguler 3 Juni—24 Juli 2013 27 Juli 2013 1 Agustus 2013
- Jalur Mandiri 3 Juni —24 Juli 2013 27 Juli 2013 1 Agustus 2013

Penerimaan Mahasiswa Baru Jenjang S2 dan S3:
1. Program Magister (S2)
  • Gelombang I
  • Gelombang II
2. Program Doktor (S3)
  • Doktor (S3) by Course
  • Doktor (S3) by Research
Jadwal Pendaftaran
Jalur Masa Pendaftarasn Seleksi/Tes Yudisium
Program Magister (S2)
- Gelombang I
- Gelombang II
Program Doktor (S3)
- Doktor (S3) by Course
- Doktor (S3) by Research
info & source : http://www.uin-suka.ac.id
Copyright © 2011 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
»»  Lanjutkan...

Tentang UIN Sunan Kalijaga

 

Sekilas UIN Sunan Kalijaga

1951-1960
Periode Rintisan
 Periode ini dimulai dengan Penegerian Fakultas Agama Universitas Islam  Indonesia (UII) menjadi Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) yang diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1950 Tanggal 14 Agustus 1950 dan Peresmian PTAIN pada tanggal 26 September 1951. Pada Periode ini, terjadi pula peleburan PTAIN (didirikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 1950) dan ADIA (didirikan berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957) dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1960 Tanggal 9 Mei 1960 tentang Pembentukan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dengan nama Al-Jami'ah al-Islamiyah al-Hukumiyah. pada periode ini, PTAIN berada di bawah kepemimpinan KHR Moh Adnan (1951-1959) dan Prof. Dr. H. Mukhtar Yahya (1959-1960)
1960-1972
Periode Peletakan Landasan
 Periode ini ditandai dengan Peresmian IAIN pada tanggal 24 Agustus 1960. Pada periode ini, terjadi pemisahan IAIN. Pertama berpusat di Yogyakarta dan kedua, berpusat di Jakarta berdasarkan Keputusan Agama Nomor 49 Tahun 1963 Tanggal 25 Februari 1963. Pada periode ini, IAIN Yogyakarta diberi nama IAIN SUnan Kalijaga berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 1965 Tanggal 1 Juli 1965. Pada periode ini telah dilakukan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, dimulai dengan pemindahan kampus lama (di Jalan Simanjuntak, yang sekarang menjadi gedung MAN 1 Yogyakarta ) ke kampus baru yang jauh lebih luas (di Jalan Marsda Adisucipto Yogyakarta). Sejumlah gedung fakultas dibangun dan di tengah-tengahnya dibangun pula sebuah masjid yang masih berdiri kokoh. Sistem pendidikan yang berlaku pada periode ini masih bersifat 'bebas' karena mahasiswa diberi kesempatan untuk maju ujian setelah mereka benar-benar mempersiapkan diri. Adapun materi kurikulumnya masih mengacu pada kurikulum Timur Tengah (Universitas Al-Azhar, Mesir) yang telah dikembangkan pada masa PTAIN. Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga berada di bawah kepemimpinan Prof. RHA Soenarjo, SH (1960-1972).
1972-1996
Periode Peletakan Landasan Akademik

  Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga dipimpin secara berturut-turut oleh Kolonel Drs. H. Bakri Syahid (1972-1976), Prof. H. Zaini Dahlan, MA (selama 2 masa jabatan: 1976-1980 dan 1980-1983), Prof. Dr. HA Mu'in Umar (1983-1992) dan Prof. Dr. Simuh (1992-1996). Pada periodeini, pembangunan sarana prasarana fisik kampus meliputi pembangunan gedung Fakultas Dakwah, Perpustakaan, Program Pascasarjana, dan Rektorat dilanjutkan. Sistem pendidikan yang digunakan pada periode ini mulai bergeser dari 'sistem liberal' ke 'sistem terpimpin' dengan mengintrodusir 'sistem semester semu' dan akhirnya 'sistem kredit semester murni'. Dari segi kurikulum, IAIN Sunan Kalijaga telah mengalami penyesuaian
  yang radikal dengan kebutuhan nasional bangsa Indonesia. Jumlah fakultas bertambah menjadi 5 (lima); yaitu Fakultas Adab, Dakwah, Syari'ah, Tarbiyah dan Ushuluddin. Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga dibuka pada periode ini, tepatnya pada tahun akademik 1983/1984. Program Pascasarjana ini telah diawali dengan kegiatan-kegiatan akademik dalam bentuk short courses on Islamic studies dengan nama Post Graduate Course (PGC) dan Studi Purna Sarjana (PPS) yang diselenggarakan tanpa pemberian gelar setingkat Master. Untuk itu, pembukaan Program pAscasarjana pada dasawarsa delapan puluhan tersebut telah mengukuhkan fungsi IAIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga akademik tingkat tinggi setingkat di atas Program Strata Satu.
1996-2001
Periode Pemantapan Akademik dan Manajemen

 Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga berada di bawah kepemimpinan Prof. Dr. HM. Atho Mudzhar (1997-2001). Pada periode ini, upaya peningkatan mutu akademik, khususnya mutu dosen (tenaga edukatif) dan mutu alumni, terus dilanjutkan. Para dosen dalam jumlah yang besar didorong dan diberikan kesempatan untuk melanjutkan studi, baik untuk tingkat Magister (S2) maupun Doktor (S3) dalam berbagai disiplin ilmu, baik di dalam maupun di luar negeri. Demikian pula peningkatan sumber daya manusia bagi tenaga administratif dilakukan untuk meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan administrasi akademik. Pada periode ini, IAIN Sunan Kalijaga semakin berkonsentrasi untuk meningkatkan orientasi akademiknya dan mengokohkan eksistensinya sebagai lembaga pendidikan tinggi. Jumlah tenaga dosen yang bergelar Doktor dan Guru Besar meningkat disertai dengan peningkatan dalam jumlah koleksi perpustakaan dan sistem layanannya.
2001-2010
Periode Pengembangan Kelembagaan

 Periode ini dapat disebut sebagai 'Periode Trasformasi', karena, pada periode ini telah terjadi peristiwa penting dalam perkembangan kelembagaan pendidikan tinggi Islam tertua di tanah air, yaitu Transformasi Institut Agama ISlam Negeri (IAIN) Sunan Kalijaga menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2004 Tanggal 21 Juni 2004. Deklarasi UIN Sunan Kalijaga dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2004. Periode ini di bawah kepemimpinan Prof. Dr. HM. Amin Abdullah (2001-2005) dengan Pembantu Rektor Bidang Akademik Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, MA., Ph.D, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Drs. H. Masyhudi, BBA, M.Si. dan Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Dr. H. Ismail Lubis, MA (Almarhum) yang kemudian digantikan oleh Dr. Maragustam Siregar, MA.
Pada periode kedua (2006-2010) dari kepemimpinan Prof. Dr. HM. Amin Abdullah telah dibentuk Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama. Dengan ditetapkannya keberadaan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama, maka kepemimpinan UIN Sunan Kalijaga pada periode kedua ini adalah sebagai berikut : PEmbantu Rektor Bidang Akademik, Dr. H. Sukamta, MA, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Dr. H. Tasman Hamami, MA, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Dr. Maragustam Siregar, MA, dan Pembantu Rektor Bidang Kerja Sama dijabat oleh Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA.
Perubahan Institut menjadi universitas dilakukan untuk mencanangkan sebuah paradigma baru dalam melihat dan melakukan studi terhadap ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum, yaitu paradigma Integrasi interkoneksi. Paradigma ini mensyaratkan adanya upaya untuk mendialogkan secara terbuka dan intensif antara hadlarah an-nas, hadlarah al-ilm, dan hadlarah al-falsafah. Dengan paradigma ini, UIN Sunan Kalijaga semakin menegaskan kepeduliannya terhadap perkembangan masyarakat muslim khususnya dan masyarakat umum pada umumnya. Pemaduan dan pengaitan kedua bidang studi yang sebelumnya dipandang secara dimatral berbeda memungkinkan lahirnya pemahaman Islam yang ramah, demokratis, dan menjadi rahmatan lil 'alamin.
2010-2014
Periode
Kebersamaan dan Kesejahteraan
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : B.II/3/16522/2010 Tanggal 6 Desember 2010, Guru Besar Fakultas Ushuluddin, Studi Agama dan Pemikiran Islam diberi tugas tambahan sebagai Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masa jabatan 2010-2014. Periode di bawah kepemimpinan Prof. Dr. H. Musa Asy’arie dibantu oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik Dr. Sekar Ayu Aryani, M.Ag., Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag., Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Dr. H. Akhmad Rifa’i, M.Phil. dan Pembantu Rektor Bidang Kerja sama Prof. Dr. H. Siswanto Masruri, MA.

info & source : http://www.uin-suka.ac.id
Copyright © 2011 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
»»  Lanjutkan...

Senin, 11 Maret 2013

Lambang Bekasi

Melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor : 01 Tahun 1998 disahkanlah lambang daerah Kota Bekasi. Lambang tersebut berbentuk perisai dengan warna dasar hijau muda dan biru langit yang berarti harapan masa depan dan keluasan wawasan serta jernih pikiran. Sesanti " KOTA PATRIOT " artinya adalah semangat pengabdian dalam perjuangan bangsa. Di dalam Lambang Daerah tersebut terdapat lukisan-lukisan yang merupakan unsur-unsur sebagai berikut :
a. Bambu runcing berujung lima yang berdiri tegak dengan kokoh mempunyai 2 (dua) makna : Melambangkan hubungan vertikal Mahluk dengan Khaliknya (Manusia dengan Tuhannya) yang mencerminkan masyarakat Bekasi yang religius. Melambangkan semangat patriotisme rakyat Bekasidalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Bangsa dan Negara yang tidak kenal menyerah sehingga Bekasi menyandang predikat sebagai Kota Patriot.
b. Perisai segi lima melambangkan ketahanan fisik dan mental masyarakat Bekasi dalam menghadapi segala macam ancaman, gangguan, halangan dan tantangan yang datang dari manapun juga terhadap kelangsungan hidup Bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
c.  Segi empat melambangkan Prasasti Perjuangan Kerawang Bekasi.
d.  Pilar Batas Wilayah.
e. Padi dan Buah-buahan melambangkan jumlah Kecamatan dan Kelurahan / Desa pada saat membentuk Kota Bekasi. Buah-buahan berjumlah 7 (tujuh) besar dan 1 (satu) kecil melambangkan 7 Kecamatan ; Pondok Gede, Jati Asih, Bantar Gebang, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Bekasi Barat dan Bekasi Utara serta 1 Kecamatan Pembantu ; Jati Sampurna. Padi berjumlah 50 (lima puluh) butir melambangkan 50 Kelurahan / Desa.
f. Tali Simpul berjumlah 10 (sepuluh) yang mengikat ujung tangkai padi dan buah-buahan melambangkan tanggal Hari Jadi, 3 (tiga) buah Anak Tangga penyangga Bambu Runcing melambangkan bulan Hari Jadi Kota Bekasi.
g. Dua baris Gelombang Laut atau Riak Air melambangkan dinamika Masyarakat dan Pemerintah Daerah yang tidak akan pernah berhenti membangun Daerah dan Bangsanya.
Sedangkan warna-warna dalam Lambang Daerah mengandung makna sebagai berikut :
Kuning : Kemuliaan dan menunjukkan daerah Pemukiman.
Biru Langit : Keluasan wawasan dan kejernihan pikiran serta menunjukkan zone Industri.
Putih : Kesucian perjuangan.
Merah : Keberanian untuk berkorban serta menunjukkan daerah Pertanian dan Hortikultura.
Hijau Muda : Harapan masa depan serta menunjukkan daerah Pertanian dan Hortikultura.
Hitam : Ketegaran patriot sejati.
»»  Lanjutkan...

Perkawinan Islam



Hukum Perkawinan Islam

النكاح, Menurut bahasa berkumpul, bergabung (ألجمع) dan meggulung, menghimpit (ألضم), sedangkan menurut istilah yaitu bersetubuh (ألو طأ).
Istilah عقد التز ويج yaitu akad untuk hidup berpasangan.
 
عقد يتضمن إباحة الإستماعت بالمر أة
Suatu akad yang membolehkan laki-laki untuk bersenang-senang dengan perempuan.
Ayat wajib tentang pernikahan yaitu :
QS. Ar-Rum : 21
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ.
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.
Inti dari ayat tersebut adalah :
1.      Harus sesama dengan jenisnya, maksudnya yaitu sama dengan jenisnya masing-masing, Alloh Swt. Sudah menciptakan manusia berpasang-pasangan, sama halnya seperti tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Jadi, sangat dilarang apabila seorang dari jenis manusia menikahkan dirinya dengan hewan atau sebaliknya sangat dilarang. Itulah yang dimaksud dengan “...menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri...”
2.      Agar menjadi cinta dan kasih sayang, yaitu dengan mejadikannya makhluk yang berpasangan untuk bisa hidup Sawamah (sakinah, mawaddah, warahmah).

Tujuan :
·         Ittiba’, mengikuti sunnah Nabi Saw.
QS. Al-Imram : 31
قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ ٱللَّهَ فَٱتَّبِعُونِى يُحْبِبْكُمُ ٱللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌۭ رَّحِيمٌۭ
Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

QS. Al-Hasyr : 7
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.

Maksud dari dua ayat diatas yaitu, apa-apa yang Nabi lakukan dan apa-apa yang Nabi larang harus diikuti, karena apa-apa yang Nabi lakukan tersebut berasal dari wahyu Alloh Swt. Jadi, barang siapa yang melakukan ajaran-ajaran Nabi Saw. Berarti telah mengikuti ajaran Alloh Swt.

Asas-asas Pernikahan :
a.       Kerelaan, persetujuan, dan pilihan (suka sama suka).
Di dalam ajaran islam suatu perbutan tanpa didasari suatu kerelaan atau persetujuan dalam hal apapun, maka hal tersebut “batal”.
b.      Kedudukan suami-istri proporsional Seimbang.
Harus gotong-royong di dalam rumah tangga.
c.      Untuk selamnya.
Pernikahan adalah suatu yang sangat di nantikan, karena suatu pernikahan hanya cukup di lakukan untuk sekali dalm seumur hidup, tanpa temporal (waktu tertentu).
d.      Bersifat monogami (satu isteri)
e.       Boleh bercerai.
Alloh Swt. Membolehkan suatu yang makruh untuk dilakukan yaitu “perceraian”. 
إبغض الحلال عند الله الطلاق

Kesimpulan :
Pernikahan itu bersifat abadi untuk menjalankan perintah Nabi Saw. Untuk mendapatkan karunia Alloh Swt. Bukan pernikahan untuk sebuah permainan atau hanya untuk waktu tertentu saja/senang-senang.
»»  Lanjutkan...